Ratusan buruh yang tergabung dalam Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten-Kota Bekasi, menggeruduk komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/11/2015).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut dinilai terlalu berpihak kepada pengusaha karena kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran inflasi dan produk domestik regional bruto.
Ketua DPC KPSI Bekasi, Gofur mengatakan, PP 78 2015 juga telah mengamputasi peran buruh dalam penentuan upah. Buruh tidak dilibatkan lagi dalam perundingan yang biasanya ada pemerintah, pengusaha dan serikat.
“Kami secara tegas menolak PP 78 2015. Kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” kata Gofur. (Baca juga: Prediksi UMK Kota Bekasi 2016 Berdasarkan PP 78 Tahun 2015)
Menurut Gofur, PP 78 2015 juga mempersempit ruang bersuara. Buruh yang tidak berangkat kerja karena melakukan demonstrasi akan kehilangan gaji pada hari itu. Terkecuali jika perusahaan mengizinkan adanya demonstrasi. Begitu pun dengan buruh yang sakit, cuti dan lainnya.
“Penentuan komponen hidup layak, yang sebelumnya dievaluasi setahun sekali, kini menjadi lima tahun sekali. Padahal kebutuhan hidup buruh saat ini jauh dari layak,” katanya.
Pantauan klikbekasi.co di lokasi, setelah satu jam berdemonstrasi, 15 orang perwakilan buruh berdialog di ruangan Humas. Sayang, mereka hanya disambut Kabag Humas, Kepala Satpol PP dan Asda 1. Wali Kota dan Wakilnya tidak bisa menemui mereka. (Adi Talor/Res)