Site logo

Gelar Razia Ilegal, Oknum Dishub Kota Bekasi Digelandang Polisi

Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial SH digelandang petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintara Polresta Bekasi Kota saat sedang melakukan razia ilegal di Jalan Sudirman.

Adapun rekan-rekan SH, berhasil melarikan diri saat petugas membubarkan razia ilegal tersebut.

“Sudah sering dibubarkan, tapi tetap saja masih melakukan hal tersebut,” ujar Kast Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu, Senin (10/11).

Dia mengatakan, petugas Dishub Kota Bekasi tidak bisa memberhentikan mobil angkutan atau pun mobil box tanpa didampingi dari kepolisian setempat.

Lanjut, berdasarkan Pasal 266 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan, penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Razia Dishub wajib didampingi kepolisian setempat,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan salah satu penyidik, rencananya petugas Dishub berinisial SH ini, diwajibkan bermalam di ruang SPKT Mapolresta Bekasi Kota. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News