Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Bekasi, Solihin meminta para Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi untuk tidak panik menanggapi wacana pemberlakuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, meski sesuai aturan disebutkan bahwa nantinya para TKK akan berubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Perpanjangan Kontrak (PPPK) yang mana tiap daerah dibatasi kuotanya dan ditetapkan berdasarkan hasil seleksi, akan tetapi hal itu kata dia, tidak harus membuat TKK panik secara berlebihan.
Alasannya, pemerintah pusat hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis pemberlakuan UU ASN.
“Tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan secara berlebihan. Para TKK, kami harap tetap tenang dan bekerja,” ujarnya, menanggapi polemik UU ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (21/9).
Soal UU ASN itu sendiri kata dia, menjadi tugas Pemkot Bekasi untuk memikirkannya. Sebab hal itu menjadi tanggungjawab Pemkot Bekasi.
“Biarkan Pemkot Bekasi yang urus semua tentang permasalahan ini. Merekalah yang mesti bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan,” kata dia.
Fraksi PPP sendiri menurutnya, mendorong penuh agar Pemkot Bekasi benar-benar memperjuangkan nasib TKK maupun pegawai honor di Kota Bekasi.
“Apapun ceritanya kami mendukung dan mendorong Pemkot Bekasi memperjuangkan ribuan TKK dan honor di Kota Bekasi. Kita ingin agar TKK dan honorer tetap bisa bekerja untuk Pemkot Bekasi dan masyarakat,” tandasnya.
Sedikit informasi, belakangan isu pemberlakuan UU ASN menimbulkan kepanikan bagi para TKK dan honorer. Para TKK resah, sebab nasibnya terancam seiring dengan diberlakukannya UU ASN. (Ical)