Site logo

Fakta Baru tentang “Empat Pilar Kebangsaan” Ini Sungguh Mengagetkan

Ada kesalahan yang terus menerus disebarkan ke masyarakat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu tentang frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan agar MPR tidak lagi menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara. Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa, dasar negara,” katanya belum lama ini seperti dikutip Kompas.

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar.

“Dengan penyebutan sebagai pilar, seolah-olah dianggap setara dengan yang lain dan pada akhirnya menimbulkan salah paham di masyarakat.” (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment