Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima laporan masyarakat soal penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur. Laporan diterima pada, Senin (4/3/2024) pagi.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin mengatakan, laporan tersebut akan segera dikaji. Adapun waktunya yakni dua hari sejak laporan diterima.
Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menentukan posisi kasus tersebut. Jika dalam kajian syarat formil dan materil terpenuhi maka laporan tersebut naik ke tahapan selanjutnya.
“Kami sudah menerima aduan dari masyarakat dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur. Laporan datang dari masyarakat dan akan kita lakukan kajian terhadap laporan tersebut,” kata dia, saat ditemui dalam proses rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi.
Tahapan tersebut yaitu berupa pemeriksaan. Mulai dari pelapor, terlapor dan juga saksi.
Ia menyebut pihak terlapor dalam kasus penggelembungan suara yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Adapun bukti yang dilampirkan berupa video viral pengakuan anggota PPK Bekasi Timur serta SIREKAP.
“Yang dilaporkan PPK Bekasi Timur. Bukan nama orang tapi atas nama PPK Bekasi Timur,” kata dia.
Kajian sementara Bawaslu, laporan yang diterima mereka mengandung tiga unsur. Yaitu pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu.
*Foto: Masyarakat mengadukan dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur ke Bawaslu Kota Bekasi.