Komisi D DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan status dua Puskesmas yang ada di Kota Bekasi menjadi rumah sakit tipe D (rawat inap). Adapun dua Puskesmas yang dimaksud yaitu, Puskesmas di wilayah Jatisampurna dan Pondok Melati.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Dade Kusradi mengatakan, perlunya keberadaan rumah sakit tipe D dikarenakan letak dua wilayah tersebut yang jaraknya jauh dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.
“Dengan keberadaan rumah sakit tipe D maka akan membantu masyarakat yang akan berobat dan akan mengurangi beban RSUD. Ini sangat membantu masyarakat pinggiran Bekasi,” kata dia, Selasa (27/1).
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi www.klikbekasi.co, ada beberapa persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit tipe D.
Syarat tersebut antaralain, memiliki minimal 40 tempat tidur, memiliki dokter spesialis, dan jumlah rata-rata pasien per harinya mencapai 850-1000 orang. Beberapa fasilitas yang wajib dimiliki yakni, unit gawat darurat 24 jam, laboratorium, USG, dan rontgen. (Ical)