DPRD Targetkan Pembuatan Perda di Kota Bekasi Rampung Akhir Tahun

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menargetkan seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Bekasi pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 ini bisa rampung pada akhir tahun nanti.

Menurutnya, dengan waktu yang sudah mepet pihaknya akan mendorong rekan-rekan anggota DPRD Kota Bekasi untuk bisa memaksimalkan waktu agar target pembuatan perda bisa rampung tepat waktu.

“Kita targetkan akhir tahun bisa rampung semuanya. Makanya kita akan dorong rekan-rekan untuk mengebut pembahasan perda di sisa waktu yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Muin, Selasa (8/9).

Selain itu, Banleg juga sudah mengatur sedemikian rupa jadwal pembahasan raperda yang ada. Dimana menurutnya, jika jadwal tersebut berjalan, maka target yang sudah dipatok bisa tercapai.

“Kalau saya optimis ini bisa selesai. Toh jadwal sudah ada dan kita sepakati bersama, tinggal jalan saja,” kata dia.

Dijelaskan olehnya, dalam Prolegda tahun 2015 ini ada sebanyak 21 rancangan peraturan daerah yang wajib diselesaikan. Baik itu yang sifatnya pembuatan perda baru atau sebatas revisi.

Adapun dari 21 ajuan, sebanyak 6 perda sudah berhasil dirampungkan oleh DPRD Kota Bekasi. Sedangkan sisanya masih dalam pembahasan dan menunggu untuk dibahas.

Perda-perda yang sudah selesai tersebut antaralain, perda CSR, perda perubahan tentang pedoman pembentukan RT dan RW Kota Bekasi, perda perubahan tentang RPJMD, perda bantuan keuangan partai, perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi stadion.

“Perda Unit Layanan Pengadaan, perda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan pedagang kaki lima saat ini sedang dibahas. Sementara yang lainnya menunggu dibahas. Dengan satu panitia khusus membahas dua perda, saya yakin akhir tahun semuanya bisa rampung,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar