Site logo

DPRD Kota Bekasi Godok Perda Pedagang Kaki Lima

Anggota DPRD Kota Bekasi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) VI mulai membahas peraturan daerah (perda) penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi.

“Kita baru memulai melakukan penjadwalan pembahasan perda tersebut,” ujar Ketua Pansus VI DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, Rabu (28/7).

Dijelaskan olehnya, pansus diberikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan peraturan tersebut.

“Kurang lebih satu bulan, bahkan bisa lebih. Tergantung sejauh mana dinamika pembahasan,” kata dia.

Secara garis besar dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, perda nantinya dibuat untuk melindungi kepentingan PKL di Kota Bekasi.

“Sejauh ini kepentingan PKL di Kota Bekasi belum terakomodir. Dalam perda ini diharapkan kepentingan para PKL bisa diakomodir,” kata dia.

Bukan hanya itu, perda nantinya diharapkan bisa mengurai benang kusut antara PKL dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah acap kali bermasalah dengan PKL. PKL selalu dianggap menggangu, nah dengan perda ini diharapkan PKL dan pemerintah bisa berdampungan,” jelasnya.

Karenanya, pansus akan banyak berkonsultasi dengan PKL yang ada di Kota Bekasi selama pembahasan aturan tersebut.

“Kita buka ruang dialog dengan mereka. Kita serap apa yang jadi keinginan mereka,” pungkasnya.

Selain membahas perda mengenani penataan PKL, pansus VI juga ditugasi membahas perda mengenai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment