DPRD Kota Bekasi tengah melakukan persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini dilakukan setelah pimpinan dewan definitif telah ditetapkan pada, Rabu (2/10/2024).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, sebelum AKD dibentuk DPRD terlebih dahulu akan membuat panitia khusus (Pansus). Pansus tersebut bertugas membuat aturan tentang kode etik DPRD, tata tertib DPRD dan tata cara beracara DPRD.
Menurutnya, jika tiga aturan tersebut belum dibentuk dan disahkan, maka pembentukan AKD belum bisa dilakukan. Sebab aturan tersebut menjadi payung hukum terbentuknya AKD.
“Kita akan segera bentuk pansus membahas tata tertib, kode etik dan tata cara beracara. Supaya aturan tersebut menjadi dasar terbentuknya AKD,” kata dia, usai dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.
Ia menjelaskan, AKD sendiri merupakan elemen vital dalam tubuh DPRD. Sebab seluruh fungsi DPRD dari penganggaran, pengawasan dan pembuat peraturan baru bisa befungsi setelah terbentuknya AKD.
Ia juga menambahkan, idealnya AKD terbentuk setelah tata tertib DPRD Kota Bekasi disahkan. Atau selama dua pekan setelah pimpinan DPRD Kota Bekasi definitif ditetapkan.
“AKD itu setelah tata tertib disahkan, paling tidak dua pekan setelah pimpinan DPRD definitif ditetapkan. Kembali lagi tergantung dari kemampuan anggota dewannya,” kata dia.
Dirinya juga mengatakan, ada sejumlah pekerjaan yang sudah menanti DPRD Kota Bekasi. Salah satunya membahas APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025.
“APBD 2025 harus segera disahkan. Jangan sampai nantinya menghambat pembangunan di Kota Bekasi dan itu jadi tugas kami,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.