DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi segera menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Kota Bekasi.
Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, penyerahan KUA-PPAS merupakan kebutuhan mendesak mengingat sempitnya waktu pembahasan.
“Mengingat sudah memasuki bulan Oktober, kami mendesak Pemkot segera menyampaikan KUA-PPAS 2017 agar segera dibahas,” ujarnya, Kamis (20/10).
Dengan belum diserahkannya KUA-PPAS hingga saat ini, ia khawatir pembahasan APBD Kota Bekasi tahun 2017 molor. Dan hal itu akan berdampak pada penyelenggaraan roda pemerintahan.
“Molornya APBD akan berpengaruh tentunya pada penyelenggaraan birokrasi. Kalau sampai molor, pegawai Pemkot Bekasi bisa telat gajian. Beberapa kegiatan juga akan terhambat, ini yang kami tidak mau,” kata dia.
Sementara kata dia, pembahasan APBD Kota Bekasi tahun 2017 diperkirakan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK).
“Banyak dinas yang berubah, tentu ini akan berpengaruh dalam pembahasan. Makanya, pembahasan APBD 2017 tidak boleh mepet,” kata dia.
DPRD sendiri kata dia, berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemegang hak budgeting. Hanya saja menurutnya, tinggal sejauh mana komitmen Pemkot Bekasi.
“APBD ini kepentingan masyarakat, tentu kami di sini komitmen membahas APBD agar tepat waktu. Tinggal sekarang sejauh mana komitmen Pemkot Bekasi. Karenanya kita tunggu segera,” tandansya.
Sementara anggota Badan Anggaran lainya, Tahapan Bambang Sutopo mengatakan, pembahasan APBD dengan waktu yang mepet dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kwalitas APBD Kota Bekasi dan hal itu yang tidak diingikan olehnya.
“Jangan sampai asal disahkan, kita tidak mau itu. APBD tentu harus berkwalitas dan yang paling penting berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata dia.
Ia juga menegaskan, DPRD tidak mau hanya menjadi stempel saja dalam pembahasan APBD 2017.
“Kalau memang ada kebijakan anggaran yang tidak relevan dan keluar dari RPJMD dan tidak berpihak pada publik, tentu kita akan keras menolak. Kita tidak mau dicap jadi tukang setempel,” tandansya.
Sekadar diketahui, sebelumnya KUA-PPAS APBD 2017 sudah diserahkan ke DPRD Kota Bekasi. Hanya saja adanya perubahan SOTK membuat Pemkot Bekasi menarik kembali KUA-PPAS dan sampai saat ini belum juga diserahkan ke DPRD Kota Bekasi.
APBD Kota Bekasi 2017 juga membuat DPRD Kota Bekasi dengan Pemkot Bekasi tegang. Sebabnya, mayoritas pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak terakomodir dalam KUA-PPAS 2017.(Ical)