Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Randy Menolak Diperiksa Polisi

Wartawan harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, hari ini memenuhi pemanggilan Kepolisian Resor Kota Bekasi atas laporan pencemaran nama baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Bekasi Utara, Iriansyah.

Namun, Randy melakukan perlawanan. Dia tidak bersedia diperiksa. “Kami penuhi panggilan. Tapi, kami menolak diperiksa,” kata kuasa hukum Randy, Rury Arief Rianto, Kamis, 9 April 2015.

Menurut dia, kliennya keberatan atas perkara itu, karena tak sesuai dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan nomor 05/II/2012.

“Kami berikan klarifikasi, bahwa seharusnya kasus ini diselesaikan di Dewan Pers,” kata Rury.

Alasannya, kata dia, dasar yang menjadi laporan Iriansyah adalah sebuah berita yang dibuat kliennya di Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015 berjudul “DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo”

Randy diminta menemui Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathurrahman utuk klarifikasi di rumah makan Aruna, Bekasi Selatan, pada 20 Februari. Namun, saat ditemui, Randy malah dibentak dan diancam. Saat masih bersama Iriansyah dan Fathurrahman, Randy ditarik oleh dua orang preman ke dalam saung dalam rumah makan. Lantas datang satu orang preman lagi.

Di dalam saung itu Randy dipukuli dan dicatat nomor KTP dan alamat rumahnya. Setelah babak belur, Randy yang disuruh keluar dari saung, menemui Iriansyah dan Fathurrahman. Randy kembali dibentak-bentak kedua politikus PAN tersebut.

“Kamu mau nggak diganggu kehidupannya,” kata kata Sandy mengutip perkataan Fathurrahman dalam laporan kronologinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, menghargai upaya Randy. Penyidik, kata dia, akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. “Apapun hasilnya dalam gelar, akan kami jalankan,” kata dia.

Jika dalam kasus itu harus diselesaikan di Dewan Pers, maka secara otomatis kasusnya akan dihentikan. Ujang menambahkan, gelar perkara dengan melibatkan sejumlah pihak akan dilakukan dalam waktu dekat. “Secepatnya akan gelar perkara,” kata dia.

Iriansyah yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa dasar laporannya adalah berita yang terbit di Radar Bekasi pada edisi 18 Februari 2015. Namun, ia enggan menjelaskan detail perkara yang dilaporkannya itu. “Tanya ke Randy saja, sudah jelas semua,” kata Iriansyah. (Sumber: Tempo.co)

Tinggalkan komentar