Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertempat di Aula Pemkot Bekasi, Senin (23/2).
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied yang hadir sebagai pembicara mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk membertiahukan kepada para peserta yang terdiri dari kepala sekolah se-Kota Bekasi, bahwa saat ini sudah berlaku peraturan baru yakni Perda Nomor 13 Tahun 2014, menggantikan aturan lama yakni Perda Nomor 5 Tahun 2007.
“Inti sosialisasi ini adalah memberitahukan keberadaan peraturan baru. Dengan aturan tersebut maka secara otomatis aturan lama tidak lagi berlaku,” ujarnya, di sela-sela acara.
Dijelaskan olehnya, sosialisasi dirasa perlu sebab cukup banyak aturan yang berubah dalam perda.
“Perda yang lama itu isinya cuma 85 pasal dan 9 bab. Sedangkan yang baru isinya mencapai 185 pasal dan terdiri dari 20 bab. Artinya apa, banyak sekali aturan baru yang termuat dalam perda dan itu wajib diketahui oleh penyelenggara pendidikan,” kata dia.
Ia mengatakan, secara umum perda tersebut mengatur beberapa hal salah satunya mengatur soal pendanaan, sarana dan prasarana, rekrutmen guru, kepala sekolah hingga soal kurikulum.
“Disitu ada aturan yang jelas bagaimana pendidikan di Kota Bekasi harus dijalankan. Panduan tersebut sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Kota Bekasi,” kata dia.
Secara khusus, perda mengatur tentang sekolah gratis yang akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan serta tidak membedakan antara negeri maupun swasta.
“Sesuai visi dan misi wali kota dan wakil wali kota Bekasi, tahun 2017 seluruh sekolah di Kota Bekasi gratis, baik negeri maupun swasta. Dan itu diatur dalam perda nomor 13 tahun 2014,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enaf berharap, aturan baru tersebut bisa diterapkan oleh sekolah-sekola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada aturanya, kami harapkan semua bisa taat dan patuh terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (Ical)