Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dikabarkan menolak mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinas tahun 2014 yang saat ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka yang enggan mengembalikan, adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 (anggota dewan baru). Para anggota dewan tersebut beralasan, kalau sepanjang tahun 2014, mereka hanya beberapa kali saja melakukan perjalanan dinas.
“Kami ini baru Oktober 2014 mulai melakukan perjalanan dinas. Lebih banyak dewan periode lama melakukan perjalanan dinas. Masa beban yang ada harus digotong sama-sama,” ujar salah satu anggota dewan yang tak mau disebut namanya, itu, Senin (18/5).
Lanjut, pada dasarnya dirinya beserta rekan-rekannya mau mengembalikan, asalkan ada perhitungan yang proporsional.
“Kalau bagi rata gak mau, tapi kalau dihitung sesuai dengan jumlah keberengkatan perjalanan dinas anggota dewan baru kami mau,” kata dia.
Sementara Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Edi Rosyadi saat diwawancarai enggan memberikan komentar. Dirinya pergi berlalu saat dimintai keterangan wartawan usai dari ruang Ketu DPRD Kota Bekasi, Tumai, Senin (18/5).
“Itu sedang kami bahas, coba tanya ke dewan,” kata dia.
Sedikit informasi, terjadi kelebihan uang perjalanan dinas lantaran Sekretariat DPRD salah menafsir aturan perwal soal penggunaan anggaran perjalanan dinas, yang kemudian jadi temuan BPK. (Ical)