Hotel MM yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin kepariwisataan.
Hal ini disampaikan sumber klikbekasi.co di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disporbudpar) Kota Bekasi.
“Belum keluar izin kepariwisataannya, masih dalam proses,” ujar sumber, yang wanti-wanti agar namanya tidak disebut, Selasa (19/1).
Sumber klikbekasi.co juga menerangkan, semestinya hotel MM belum bisa beroperasi sebelum Disporbudpar mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) sebagai bukti bahwa hotel bersangkutan sudah mengantongi izin kepariwisataan.
“Ya kalau dilihat dari ketentuannya tidak boleh dulu beroperasi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Amit Riyadi mengatakan, hotel MM sudah memegang jenis perizinan lainnya di luar izin kepariwisataan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Akan tetapi soal izin kepariwisataan, pihaknya belum bisa memastikan apakah hotel bersangkutan mengantongi izin itu atau tidak. Sebab bukan wewenang BPPT mengeluarkan izin kepariwisataan, akan tetapi Disporbudpar.
“Kalau kami memang sudah mengeluarkan izin atas bangunannya, tapi sebaiknya rekomendasi izin operasionalnya harus dimiliki juga, dan kalau belum ada haarusnya jangan beroperasi dulu,” kata Amit.
Menurut Amit, soal perizinan, Pemkot Bekasi tidak akan mempersulit setiap warga yang hendak mengurus izin sepanjang prosedur dan kdetentuan yang ada ditempuh.
“BPPT kan urusannya administrasi, jadi sepanjang aturannya dan ketentuannya sudah dipenuhi maka kita akan langsung mengeluarkan surat izinnya,” tandas Amit.(Bray)