Dibuatkan Perda, Sodikin Berharap Ketertiban Umum di Kota Bekasi Semakin Membaik

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 28 DPRD Kota Bekasi, Sodikn berharap ketertiban umum di Kota Bekasi bisa semakin membaik dengan adanya peraturan daerah (perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Menurutnya, saaat ini perda tersebut masih dalam bentuk rancangan dan sedang berjalan masa pembahasannya di DPRD Kota Bekasi.

Politisi Demokrat tersebut menjelaskan, dalam perda akan mengatur 23 macam tertib. Mulai dari tertib jalan, tertib sampah, tertib sekolah dan tertib lainnya.

Ia berharap perda yang tengah digodok di Pansus 28 itu bisa segera diselesaikan sehingga bisa segera diterapkan di Kota Bekasi.

 “Perda ini adalah upaya Pemkot Bekasi dalam mewujudkan ketertiban umum di tengah masayarakat. Harapannya tentu terciptanya rasa aman dan nyaman bagi semua pihak,” kata dia, Sabtu (23/7/2022).

Dalam proses pembahasan, DPRD juga mendapat sejumlah masukan, salah satunya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Masukan diberikan pada saat Pansus 28 menggelar konsultasi dengan pihak Kemenkumham selama proses pembuatan perda.

Dijelaskan olehnya, Kemenkumham ingin perda nantinya tidak bertabrakan dengan undang-undang atau aturan perundangan lainnya.

“Banyak masukan dari Kemenkumhan untuk perbaikan di perda ini. Intinya jangan sampai perda bertentangan dengan perda lainnya,” kata dia.

Sementara Pansus 28 mengaggap, masukan dari Kemenkumah berarti penting dalam proses pembahasan raperda.

Dalam pembahasan perda, ia juga mengaku tidak mau terburu-buru dan cenderung lebih hati-hati mengingat pentingnya perda yang tengah dibahas.

“Pansus ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat sehingga dalam pembahasan kami fokus dan tidak mau terburu-buru serta lebih hati-hati mengingat pentingnya perda ini,” tandasnya.

Tidak hanya masukan dari Kemenkumham, Pansus 28 juga membuka ruang seluas-luasanya terhadap saran dan masukan dari masyarakat Kota Bekasi.

“Kami senang sekali bila masyarakat bisa terlibat aktif memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan perda,” pungkasnya.(Adikarya/Setwan)

Tinggalkan komentar