Roro Yoewati resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Keputusan pemberhentian Roro tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 880/Kep.97-BKD/V/2016 Tentang Pemberhentian dari jabatan struktural.
“Iya, Saya sudah diberhentikan per tanggal 18 Mei 2016,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (23/5).
Roro sendiri tidak mempermasalahkan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bekasi. “Saya ikhlas,biarkan saja,” singkatnya.
Kepada wartawan, ia menjelaskan kondisinya di dalam tahanan baik-baik saja tanpa kurang suatu apapun.
“Kondisi Saya baik dan sehat seperti yang kalian lihat. Kalian bisa lihatkan kalau kondisi saya sehat sehat saja, tidak seperti apa yang dikabarkan di luar sana. Bahkan, saya dalam beribadah tambah khusu,” kata dia.
Sampai saat ini, ia berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah dan semata-mata hanya korban dalam kasus yang menjeratnya itu.
“Sampai manapun saya akan terus berjuang, karena saya tidak bersalah. Dan, saya akan melawan karena saya tidak bersalah. Orang yang menzalimi saya akan lebih berat mendapat hukuman dari Allah SWT. Saya telah memaafkan orang yang menzalimi saya tapi kebenaran akan terungkap dan Allah SWT tidak penah tidur,” tandasnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambilnya sudah berdasarkan ketentuan yang ada.
“Ya sudah, kan itu sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang,” kata dia, saat dihubungi via aplikasi Whastaap.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Roro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Diklat Pra Jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2009.
Diklat Prajab golongan I, II dan III itu diikuti sekitar 1.500 pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bekasi dan menelan anggaran Rp 8 miliar.
Dalam kegiatan itu, Roro yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggandeng Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (Wingdiktekkal) TNI AU Bandung.
Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, Roro menerima uang Rp 2,4 miliar di rekening pribadinya.
Saat ini, Roro berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Bekasi pada 18 Maret 2016.(Ical)