Site logo

Di Kota Bekasi Masih Ada Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMR

Komisi D DPRD Kota Bekasi menemukan sejumlah perusahaan di Kota Bekasi membayar gaji karyawanya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.

“UMR di Kota Bekasi itu mencapai Rp 2,9 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar di bawah itu,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, adanya temuan perusahaan belum membayar gaji sesuai UMR diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kota Bekasi belum lama ini.

“Dari sembilan perusahaan yang kita sidak, kami temukan ada sedikitnya tiga perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMR,” kata dia.

Menurtnya, perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMR lantaran kendala keuangan yang dihadapi oleh perusahaan.

“Alasanya karena keuangan perusahaan tidak cukup untuk membiayai karyawan sesuai UMR,” kata dia.

Karenanya, Komisi D DPRD Kota Bekasi akan melakukan kajian terhadap permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan bersangkutan. Komisi D tidak mau mengambil langkah gegabah soal itu.

“Nanti kita akan kaji, kalau alasannya masuk akal mungkin akan ada toleransi. Kalau tidak masuk akal ya kami minta pemerintah bertindak sesuai aturan,” tandasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News