Meski sudah aturan yang melarang memperjualbelikan buku LKS, namun faktanya di Kota Bekasi hal demikian masih saja terjadi, salah satunya di SD Jatirasa 02 Kota Bekasi.
“Ada guru yang menjual LKS harganya sampai 20 ribu,” ujar salah seorag wali murid berinisial S, belum lama ini.
Dijelaskan S, anaknya selalu diminta oleh gurunya uang untuk membeli buku tersebut sejak pertama kali masuk di sekolah.
“Dari masuk sampai sekarang anak saya selalu keluar uang untuk beli buku,” kata dia.
S sendiri pada dasarnya tidak mempersoalkan besaran uang tersebut. Hanya saja praktik tersebut bisa dibilang haram dalam dunia pendidikan lantaran bertentangan dengan Permendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik guru, dinas pendidikan dan pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
“Tidak dibenarkan jika ada oknum yang memperjualbelikan buku sekolah dan ini sangat memprihatinkan karena jelas sudah hal tersebut dilarang,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, menanggapi praktik jual beli buku di SD 02 Jatirasa.
Terkait hal itu, dirinya akan segera mengambil langkah, bila kemudian terbukti pihaknya meminta oknum bersangkutan diberikan sanksi sesuai aturan.
“Belum ada laporan resminya dari wali murid ke kami. Tapi ini akan jadi bahan kami melakukan evaluasi. Dan kami harap ada sanksi bagi oknum seperti ini sebagai efek jera,” tandasnya.
Kepala SD Jatirasa 02, Yayah, membantah adanya praktik jual beli buku LKS di sekolahnya. Menurutnya, sejak diangkat menjadi kepala sekolah beberapa minggu ini, pihaknya kerap mengevaluasi serta memonitoring tentang pemberian buku serta LKS terhadap semua murid di sekolahnya.
“Kami tidak menjual buku, karena itu melanggar aturan,” sanggahnya kepada Palapa Pos, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/2).
Ia mengatakan, bahwasekolah menyediakan buku secara cuma-cuma dan tidak ada pungutan. Sebaliknya, Ia pun menuding bahwa informasi yang diperoleh wartawan keliru, karena pihak guru maupun wali kelas tidak diperkenankan apabila menjualnya.
“Buku kami berikan secara cuma-cuma, karena pos anggarannya sudah ada,” kilahnya. (Ical)