Site logo

Dewan Ragukan Data Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bekasi

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meragukan data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Menurutya jumlah TKA sebanyak 2.100 orang sesuai data Disnaker dinilai tidak rasional dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mencapai 4.000 perusahaan.

Ia berasumsi, jika perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar 60% perusahaan dan 40% sisanya merupakan perusahaan modal dalam negeri, dari total perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 4.000 perusahaan lebih, maka PMA yang menggunakan TKA ada sekitar 2.400 perusahaan.Jika satu perusahaan memiliki dua saja TKA, kata dia, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA.

“Maka dapat kita asumsikan tidak kurang dari 2.400 perusahaan PMA di Bekasi menggunakan tenaga kerja asing. Coba bayangkan, jika satu perusahaan menggunakan 2 TKA saja, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA,” bebernya.

Melihat jumlah data TKA sebanyak 2.100, ia mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah semestinya. Sebab satu perusahaan saja kemungkinan mengerjakan 12 sampai 30 TKA lebih.

“Perusahaan macam Toshiba, Indo Mobil Suzuki Motor atau Epson, itu TKAnya lebih dari satu orang, artinya apa jumlah TKA di Bekasi bisa lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Disnaker,” kata dia.

Dengan fakta yang mengemuka, ia menghimbau agar Disnaker bisa meningkatkan kinerjanya, terutama berkenaan dengan TKA. caaranya, dengan monitoring TKA secara intens dan berkala di perusahaan, serta ketegasan aturan bagi TKA yang terbukti melanggar. Sebab hal itu berdampak langsung bagi PAD sektor retribusi IMTA.

Jika kini yang terhitung 2.100 TKA bisa menghasilkan PAD Rp 25 miliar, maka dengan jumlah yang ditaksir mencapai 4.800 TKA, maka Pemkab  Bekasi bisa meraup dua kali lipat lebih tinggi.

“Kalikan saja 100 dolar tiap bulan per TKA. Untuk itu, saya minta Disnaker maksimalkan kinerjanya. Diharapkan, pendapatan daerah melalui Retribusi IMTA bisa melonjak di angka Rp 57 sampai Rp 60 miliar di 2015 ini,” tandasnya.

Ia pun mendesak agar Disnaker segera mengaktifkan Sistem Pengawasan Orang Asing (Sipora) seperti yang diamanatkan dalam Perda IMTA. Koordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian, Imigrasi, Disdukcapil dan Kejaksaan sangat diperlukan, sehingga dengan begitu jumlah TKA yang ada di Kabupaten Bekasi dapat terdata dengan baik. Dengan demikian diharapkan retribusi dari IMTA yang masuk ke PAD akan lebih maksimal.

“Sebagaimana amanah Perda IMTA, wadah Sipora tersebut berisikan Disnaker, Imigrasi, Dukcapil, Kepolisian dan Kejaksaan yang harus kolektif kolegia bersama-sama memantau perizinan, meningkatkan retribusi IMTA, Monitoring TKA di perusahaan, dan melakukan penegakan hukum bagi pelanggarnya,” pungkasnya.

Disinggung dugaan adanya tindak pidana korupsi di Disnaker, atas dugaan laporan fiktif TKA, pihaknya mengaku belum berfikir ke arah itu.

“Kalau kami tidak sejauh itu pikiran kami sampai saat ini. Apalagi terkait adanya retribusi yang diduga masuk ke kantong oknum,” pungkasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News