Wakil Ketua Komisi B DRPD Kota Bekasi, Maryadi mendesak Pemkot Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi (tower) di wilayah Kota Bekasi.
Sejauh ini kata dia, pengawasan tower di Kota Bekasi masih sangat lemah. Setidaknya hal itu bisa dilihat dengan banyaknya tower berdiri tanpa adanya izin.
Sesuai dengan data yang dikantongi oleh Komisi B DRPD Kota Bekasi, terdapat kurang lebih 200 tower di Kota Bekasi berdiri tanpa adanya izin.
“Tower yang berdiri kurang lebih ada 700, sedangkan yang tidak berizin kurang lebih mencapai 200. Ini menunjukan kalau pengawasan di Kota Bekasi lemah,” ujarnya, Selasa (13/10).
Akibat lemahnya pengawasan kata dia, mengakibatkan Pemkot Bekasi merugi dari sisi pendapatan.
“Terjadi los pendapatan dari sektor retribusi tower. Karenanya kami mendorong agar hal ini segera diselesaikan,” kata dia.
Selain persoalan tower tidak berizin, saat ini retribusi menara telekomunikasi juga tidak bisa ditarik seiring putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi MK memutus agar penerapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak lagi berlaku. Nah karenanya Pemkot Bekasi mesti mencari solusi perihal itu,” pungkasnya. (Ical)