Komisi B DPRD Kota Bekasi mendorong agar pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi dikelola pihak Pemkot Bekasi dan tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi mengatakan, dengan dikelola pemerintah diharapkan pasar tradisional dapat memberikan sumbangsih maksimal bagi kas daerah.
Apalagi sejauh ini kata dia, pasar-pasar tradisional yang dikelola pihak swasta tidak terkelola dengan baik.
“Contoh pasar Pondokgede, mereka nunggak ke pemerintah sampai 826 juta.Belum lagi pasar-pasar yang lain juga tidak tertata dengan baik,” kata dia, usai rapat dengan pihak Dinas Perekonimian Rakyat Kota Bekasi, Selasa (27/1).
Selain itu, banyak pedagang kecil gulung tikar pasca pasar tradisional dikelola swasta.
“Banyak pedagang kecil yang sekarang jadi tukang ojeg gara-gara gak bisa sewa kios karena terlalu mahal. Nah makanya kami harap pasar tradisional dikelola saja oleh pemerintah,” kata dia.
Jumlah pasar tradisional di Kota Bekasi sendiri saat ini mencapai 12 pasar yang mana 5 pasar dikelola oleh pihak ketiga atau swasta yakni, Pasar Baru, Pasar Proyek (Bekasi Junction), Pasar Pondokgede, Pasar Kranggan, Pertokoan Kranji. (Ical)