Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pendapatan pajak daerah Kota Bekasi tahun 2014 harus mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap temuan tersebut. Pasalnya kuat dugaan pajak daerah di Kota Bekasi menjadi bancakan oknum pemangku kepentingan di Kota Bekasi.
Sesuai dengan hasil audit BPK, ditemukan potensi pajak hotel tidak terpungut sebesar Rp217.497.220. BPK juga menemukan potensi pajak restoran tidak terpungut sebesar Rp1.211.304.000.
Untuk pajak hotel yang tidak terpungut misalnya, patut ditelusuri sebab hal itu terjadi lantaran ada beberapa hotel di Kota Bekasi yang tidak menyampaikan data tingkat hunian hotel secara lengkap. Bahkan dengan tegas BPK telah merekomendasikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi untuk melakukan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran aturan perpajakan terhadap hotel yang dinyatakan bermasalah.
Sementara untuk pajak restoran, BPK menemukan ada sebanyak 256 restoran atau rumah makan yang sampai saat ini belum menjadi Wajib Pajak (WP). Berdasarkan hitungan BPK, ada potensi pajak yang menguap mencapai Rp1.211.304.000. Pertanyaanya, benarkah restoran-restoran tersebut selama ini tidak membayar pajak sama sekali lantaran bukan WP. Atau, restoran yang ada sengaja tidak didaftar sebagai wajib pajak namun tetap dipungut setiap bulannya, yang mana uangnya masuk ke kantong pribadi oknum Pemerintah Kota Bekasi.
Berangkat dari dua temuan tersebut, rasanya tidak ada keraguan lagi bagi KPK untuk datang ke Kota Bekasi memulai melakukan penyelidikan korupsi pajak. Sebab kita ketahui bersama, pajak sampai saat ini merupakan salah satu sektor empuk bagi para koruptor. Selain itu, masih banyak pengusaha-pengusaha nakal yang dengan segala cara menghindari kewajibannya membayar pajak dengan mengakali setoran pajak yang mesti dibayarkan.
Besar pula kemungkinan, KPK bisa menemukan temuan yang lebih fantastis lebih dari yang ditemuan oleh BPK. Dan jika kemudian KPK serius mengusut persolan dugaan korupsi pajak di Kota Bekasi, hal ini ke depan bisa diterapkan untuk mengusut kasus serupa di daerah lain yang ada di Indonesia.
Karena kita ketahui bersama, sejak reformasi dan rezim otonomi daerah berkibar, praktik korupsi tidak lagi tersentralisasi di pusat saja, namun sudah merambah hingga daerah.
Adapun pajak sendiri, merupakan salah satu komponen penting yang menopang pembangunan di daerah. Sebab dari pajaklah pembangunan dibiayai. Lalu apa jadinya jika pajak daerah terus menurus dikemplang dan dijadikan bancakan oknum tidak bertanggungjawab. Bukankah daerah dan masyarakatnya yang akan merugi?
Jadi kapan KPK ke Kota Bekasi?
Oleh: Redaksi