Perwakilan serikat buruh di Kabupaten Bekasi meradang dan memilih walk out saat berlangsungnya pertemuan tripartit antara buruh, Pemkab Bekasi dan pengusaha pada gelaran bertema Pembinaan Harmonisasi Hubungan Industrial yang diadakan di Hotel Sahid, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11).
Acara yang diprakarasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu mendadak memanas saat tiba-tiba pertemuan rutin tahunan itu berubah menjadi sosialisasi PP 78 Tahun 2015.
Dengan tegas, perwakilan buruh memilih keluar dari acara lantaran kecewa terhadap pihak panitia. Apalagi dalam undangan, tidak disebutkan bahwa dalam acara tersebut akan ada sosialisasi soal PP 78 Tahun 2015.
“Jika agenda tersebut mengenai sosialisasi PP 78 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 maka seluruh peserta dari unsur Serikat Pekerja akan meninggalkan ruangan,” ujar Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Bersatu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, M Nurfahrozi, sembari mengacungkan kertas bertuliskan tolak PP 78 Tahun 2018, Rabu (4/11).
Kontan aksi Nurfahrozi disambut tepuk tangan oleh para peserta dari unsur serikat pekerja yang berjumlah 200an orang. Sementara aksi tersebut membuat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Polres Bekasi Kabupaten terhenyak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menghargai dan menghormati sikap buruh yang memilih walk out dari acara tersebut.
“Sah-sah saja kalau kawan buruh walk out, sebab dalam undangan tidak disebutkan akan ada sosialiasi. Sangat tidak relevan jika dalam kegiatan tersebut dikemas menjadi agenda sosialisasi. Apalagi hari ini sedang ada penolakan besar-besaran soal PP 78 Tahun 2015,” kata dia.(Ical)