Catat, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Pernah Dibui karena Tutupi Korupsi

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin diduga turut menutupi kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur tahun 2014. Cucu menyebut persoalan tersebut hanya kesalahan administrasi, tidak ada tindak pidana.

Padahal, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar itu dimanipulasi oleh pihak kontraktor. Saat mengerjakan, kontraktor juga bersekongkol dengan Dinas Bina Marga dan Tata Air untuk memahalkan harga sehingga keuangan negara dirugikan sampai Rp 1,6 miliar.

(Baca: 7 Bukti Persekongkolah Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi)

“Sudah ditindaklanjuti semua temuanya. Termasuk pengembalian Rp 1,6 miliar oleh pihak ketiga. Jadi, kasus itu sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi,” demikian kata Cucu saat dikonfirmasi klikbekasi.co, Sabtu (28/11/2015).

Modus ‘tutup-menutupi’ kasus korupsi oleh Inspektorat Kota Bekasi sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2010, mantan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari pernah dibui 2,5 tahun karena terbukti menutupi kasus korupsi.

Bersama mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dan mantan Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Heri Suparjan, Herry menyuap dua oknum auditor BPK perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung sebesar Rp 400 juta.

Mereka mengaku memenuhi permintaan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad agar BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian (LHP) dalam laporan hasil pemeriksaannya. Kasus yang ditangani KPK itu pun bisa menjerat semua yang terlibat di dalamnya.

Sekadar diketahui, peran Inspektorat Kota Bekasi sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, karena Kepala Inspektorat masih di bawah kepala daerah, independensi mereka pun diragukan.

Dalam kasus Aren Jaya, Cucu bahkan mengatakan tidak akan melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum meskipun itu merupakan bagian tanggung jawabnya. Cucu malah menyebut bukan kewenangannya menyeret pegawai yang bermasalah ke ranah hukum.

(Baca: Jurus Mabuk Kepala Inspektorat Kota Bekasi Tutupi Korupsi)

“Bukan ranah kami kalau soal urusan proses hukum. Kalau memang ada pidana korupsi, itu BPK sendiri yang biasanya langsung menyerahkan temuannya ke penegak hukum,” kata Cucu. (Tim)

Tinggalkan komentar