Berita  

Buruk Kartu Sehat BPJS Disalah

Avatar photo
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9). BPJS Kesehatan menerbitkan elektronik identitas (e-ID) yang memuat identitas peserta BPJS Kesehatan secara online dengan fungsi yang sama untuk mempermudah layanan peserta di fasilitas kesehatan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/15

Pemerintah Kota Bekasi terlihat ngotot mempertahankan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ketimbang mengintegrasikannya ke BPJS Kesehatan. Pemkot Bekasi seolah tiada henti menyoal program pemerintah pusat itu di tengah program kesehatan miliknya yang juga bermasalah. Seperti pepatah saja: buruk muka cermin dibelah, buruk Kartu Sehat BPJS disalah.

Kartu Sehat disinyalir membuat keuangan Kota Bekasi tekor. Di sisi lain, pendapatan daerah tahun 2018 belum juga mencapai target. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengakui bahwa penerimaan pendapatan, per 29 Agustus 2018, baru mencapai Rp3,1 triliun atau 57,7 persen dari target Rp5,3 triliun.

Target pendapatan Rp5,3 triliun, dijelaskan Aan, merupakan gabungan dari tiga sumber. Pertama, adalah Dana Perimbangan sebesar Rp1,6 triliun. Kedua, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,2 triliun lebih. Kedua sumber pendapatan tersebut sudah aman karena dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat dan daerah lain.

Ketiga, yang paling utama, adalah target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,4 triliun. Pendapatan inilah yang akan dikebut oleh Pemkot Bekasi sampai akhir tahun. “Kami optimistis dapat mencapai target PAD tahun ini meski hanya tersisa waktu beberapa bulan lagi,” kata Aan kepada wartawan di Bekasi, belum lama ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro, kepada Klik Bekasi mengatakan secara blak-blakan bahwa APBD Tahun 2018 terancam defisit besar. Bedasarkan kalkulasi terhadap APBD 2018, pada rapat Banggar belum lama ini, defisit mencapai sekitar Rp800 miliar lebih—dan diprediksi terus meningkat.

“Dari hasil rapat Banggar, sebenarnya sudah tercover penanganannya setelah dikalkulasi. Namun LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) yang kemarin kami dapatkan, itu memasukkan satu poin yang menjadi problem sekarang,” jelas Choiroman.

Choiroman menjelaskan, LHP BPK tersebut mengungkap lemahnya sistem pengendalian internal Pemkot Bekasi dalam pembiayaan program Kartu Sehat. Laporan ini menjadi catatan besar bagi Kota Bekasi, karena defisit semakin sulit diprediksi: apakah akan bisa ditutup dengan pendapatan sampai akhir tahun, atau malah membengkak.

Kepada BPK, kata Choiroman, pihak Pemkot Bekasi ternyata mengakui bahwa Kartu Sehat atau Jamkseda memang diperuntukkan bagi warga tidak mampu saja. Namun, lain di depan, lain di belakang: Pemkot Bekasi kenyataannya membagikan Kartu Sehat tanpa batasan kategori penerima.

“Pemkot Bekasi memberlakukan Kartu Sehat tanpa ada kategori penerima. Tidak ada prioritas, bahkan berbau politis. Lalu tidak ada pembatasan budget, anggaran pun sama. Ini menjadi catatan bagi BPK bahwa harus ada pembatasan pembiayaan pada Kartu Sehat,” papar Choiroman.

Labilnya aturan Pemkot Bekasi dalam menjalankan program andalannya itu setidaknya tercermin dalam sejumlah peraturan wali kota yang berubah-ubah. Tahun 2016 sampai akhir 2017, Pemkot masih menggunakan Perwal Nomor 115 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Kartu Sehat diperuntukkan bagi warga miskin saja. Namun, per 29 Desember 2017, klasifikasi penerima dihapuskan melalui Perwal 110 Tahun 2017. Belakangan muncul Peraturan Daerah yang menguatkan Kartu Sehat yang disahkan DPRD—tapi belum disetujui oleh gubernur Jabar dan Menteri Dalam Negeri.

Anehnya, sebelum aturan baru itu muncul, Pemkot Bekasi sudah membagi-bagikan Kartu Sehat secara bebas—warga mampu atau tidak mampu, bisa mendapatkan Kartu Sehat. Tidak ada badan khusus yang menangani, sehingga pembuatan Kartu Sehat bisa melalui banyak orang. Apalagi pada saat itu masuk pada masa kampanye Pilkada, sehingga kader partai politik dan tim sukses Rahmat Effendi—petahana yang terpilih kembali—bisa membuatkan Kartu Sehat.

“Defisit juga terjadi pada tahun 2017. Dampak dari kekuatan politik yang memaksakan belanja dilakukan, sementara belum ada jaminan keuangan,” kata Choiroman.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 54 secara jelas melarang pemerintah daerah melakukan ‘pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD’. Pelaksanaan belanja daerah juga ‘harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

“Harus ada jaminan dana lebih dahulu sebelum pengajuan belanja. Ini kesalahan mendasar. Lemah kontrol terhadap pendapatan. Belum ada kepastian pendapatan namun tidak dilakukan pembatasan terhadap belanja. Akhirnya defisit,” kata Choiroman.

Sampai saat ini, DPRD Kota Bekasi belum mendapatkan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2018 dari Pemkot Bekasi. Menurut Choiroman, harusnya KUAPPAS sudah diajukan sejak Agustus 2018—karena jika molor, pembahasan untuk APBD 2019 juga akan terkendala yang idealnya sebelum akhir tahun sudah selesai diketuk di DPRD.

“Sehingga kami belum membahasnya sama sekali. Mestinya September sudah selesai dengan evaluasi gubernur. Perbaikan kemudian kami penuhi. Dan Oktober sudah bisa diberlakukan,” jelas Choiroman.

Jebolnya pembiayaan program Kartu Sehat pada akhirnya memang berefek domino. Data yang kami peroleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Januari sampai Agustus 2018 total anggaran yang tersedot untuk membiayai Kartu Sehat mencapai Rp113,76 miliar dari total anggaran Rp115 miliar yang dianggaran di APBD 2018.

Dengan sisa anggaran Rp1,24 miliar, Pemkot Bekasi melalui BPKAD kembali mengucurkan dana Rp124 miliar tanpa persetujuan anggaran dari DPRD. Langkah Pemkot Bekasi menambah anggaran Kartu Sehat di tengah jalan tanpa melalui mekanisme pengesahan APBD Perubahan 2018 jelas sudah menyalahi aturan yang ada.

“Untuk belanja langsung termasuk dana penyelenggaraan kesehatan, harus mengikuti mekanisme pembahasan APBD Perubahan, dan tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme pembahasan parsial. Badan anggaran akan menanyakan, meminta konfirmasi serta penjelasan dari pihak Pemkot Bekasi soal itu,” kata dia.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tidak sependapat jika pembiayaan program andalannya itu disebut-sebut membengkak—apalagi sampai membuat keuangan defisit. Ia mengatakan defisit keuangan tidak bisa serta merta dilontarkan, karena untuk menentukan apakah APBD 2018 atau tidak, perlu pembahasan terlebih dahulu antara Pemkot Bekasi dengan DPRD.

Defisit, kata dia, terjadi karena proyeksi pendapatan dan belanja tidak seimbang. Bahkan untuk menentukan bahwa APBD defisit atau tidak perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu antara Pemkot Bekasi dengan DPRD.

“Defisit terjadi karena proyeksi pendapatan dan belanja tidak seimbang. Dibahas harus dibahas dulu antara Pemkot dengan DPRD. Nanti di situ terlihat apakah terjadi defisit atau tidak. Baru kita putuskan bersama,” kata dia.

BPJS Disalah

Mengapa Pemkot Bekasi kekeuh mempertahankan Kartu Sehat ketimbang mengintegrasikan dengan JKN? Rahmat Effendi meyakini Kartu Sehat sangat irit dalam sisi pembiayaaan jika dibandingkan dengan JKN. Jika harus mengintegrasikan, Pemkot Bekasi malah lebih boros, dengan mengeluarkan uang sampai Rp561,6 miliar per tahun.

Adapun hitungan Rahmat Effendi begini: jumlah Kartu Sehat yang sudah tercetak 600 ribu, dengan asumsi satu kartu berisi tiga orang yakni ibu, ayah dan anak. Maka jumlah warga yang harus dicover BPJS totalnya 1,8 juta jiwa. 1,8 juta jiwa lantas dikalikan Rp 26.000 ribu (iuran per bulan) dan dikalikan 12 bulan maka akan keluar angka Rp561.600.000.000.

Bagi Rahmat Effendi, angka sebesar itu terlalu besar dan sangat membebani. Sementara dengan Kartu Sehat biaya yang dikeluarkan Pemkot Bekasi lebih hemat. “BPJS sakit tidak sakit harus dibayar. Kalau dengan Kartu Sehat itu kita cuma keluar 200 miliaran. Kita bisa save 300 miliar lebih dong,” katanya usai rapat paripurna penyampaian visi misi di DPRD Kota Bekasi, belum lama ini.

Pandangan Rahmat soal BPJS lebih mahal ketimbang Kartu Sehat sebenarnya tidak tepat. BPJS Kesehatan Cabang Bekasi melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Siti Farida Hanoum menjelaskan, dengan melakukan integrasi ke JKN, maka Pemkot Bekasi tidak harus membayar keseluruhan warga Kota Bekasi.

Sebelum mengintegrasikan, BPJS akan memverifikasi jumlah peserta yang akan ditanggung Pemkot Bekasi, sebab sebagian warga Kota Bekasi sudah ada yang terdaftar di BPJS. Antara lain kelompok penerima upah seperti pekerja di perusahaan swasta atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian peserta mandiri, dan terakhir peserta bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN.

“Jadi, yang akan dibiayai oleh Pemkot Bekasi adalah peserta PBI dengan iuran Rp23.000 per bulan. Saat ini, sebanyak 1.797.610 warga Kota Bekasi sudah terdaftar di BPJS. Artinya, hanya sisanya saja yang harus dicover, itu pun untuk peserta yang memenuhi kategori PBI,” jelas Siti kepada Klik Bekasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi target UHC (Universal Health Coverage). Sesuai amanat undang-undang per 1 Januari 2019, minimal 95 persen penduduk sudah masuk dalam jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 juga menegaskan agar program jaminan kesehatan nasional digenjot di semua daerah.

Terpisah Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menghimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan integrasi Jamkesda ke JKN yang dikelola oleh BPJS. Sebab hal itu merupakan perintah undang-undang. “Ini perintah undang-undang, pemerintah daerah terikat dengan undang-undang. Sebaiknya pemerintah daerah ikuti undang-undang,” kata dia.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohlawati, tidak memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi. (TIM)


Wawancara tertulis Klik Bekasi dengan BPJS Kesehatan Pusat melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf.

Mulai kapan pemerintah daerah setingkat kota dan kabupaten sudah harus mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS?

Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS. Dan didukung dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.

Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Per 1 Mei 2018, 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa. Tercatat 4 Provinsi, 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.

Bila mana masih ada pemerintah daerah setingkat kota dan kabupaten masih memberlakukan Jamkesda apa tanggapan dari BPJS Pusat?

Ke depan diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas.

Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan. Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN-KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit.

Pemda menjadi tulang punggung implementasi program strategis nasional, termasuk di dalamnya Program JKN-KIS. Dukungan dan peran serta Pemda sangatlah menentukan dalam memaksimalkan program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan.

Besar harapan kami, seluruh Jamkesda dapat terintegrasi dalam Program JKN-KIS, dan seluruh pemda dapat mendukung terwujudnya Universal Health Coverage bagi penduduk di daerah masing-masing melalui Program JKN-KIS, sehingga program ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh Rakyat Indonesia.

Banyak pemerintah daerah enggan mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS seperti Pemkot Bekasi, misalnya. Pemkot Bekasi beralibi jika menggunakan BPJS, akan rugi, karena sakit atau tidak sakit harus tetap bayar iuran. Sepakatkah dengan argumen Pemkot Bekasi?

Berdasarkan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN di mana salah satu prinsip SJSN yaitu kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemkot Bekasi enggan mengintegrasikan Jamkesda dengan alasan pelayanan BPJS berbelit dan mengecewakan. Setujukah dengan pernyataan itu?

Pelayanan BPJS Kesehatan seperti diatur dalam Permenkes 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan tujuan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara terstruktur dan berjenjang dengan portabilitas.

Sebagai pintu utama dalam melayani pasien, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat memberikan pelayanan terhadap 144 penyakit sesuai kompetensi dokter (tenaga kesehatan) apabila tidak dapat ditangani di Faskes tingkat pertama maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan (rs).

Saat ini dengan adanya Jamkesda yang diberlakukan oleh Pemkot Bekasi, banyak pengguna BPJS yang akhirnya menyetop iuran wajib mereka ke BPJS. Adakah dampak bagi masyarakat yang menghentikan iurannya ini? Apakah ini akan jadi beban tunggakan, ketika pada akhirnya mereka harus mengaktifkan kembali BPJS?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan rutin setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Di mana peserta tidak melaksanakan kewajibannya lebih dari 1 bulan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sampai dengan masyarakat melunasi kewajibannya.

Iuran BPJS Kesehatan akan terus berjalan dengan maksimal tunggakan 12 bulan terakhir ditambah iuran bulan berjalan. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan maksimal jumlah denda Rp 30.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *