Besaran biaya upah pungut pajak yang nilanya mencapai Rp 40 miliar lebih pada tahun 2014 dan direncanakan ada peningkatan pada tahun 2015 mendatang dinilai tidak rasional oleh DPRD Kota Bekasi.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman mengatakan, Pemkot Bekasi perlu membuat rasionalisasi atas besaran anggaran tersebut.
“Harus ada rasionalisasinya apakah dengan uang sebesar itu sudah sesuai dengan pendapatan yang kita raih dari pajak. Karena bagi kami itu terlalu besar,” ujarnya, kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku upah pungut merupakan hal yang legal secara hukum. DPRD kata dia tidak mempermasalahkan selama itu rasional.
“Kita ingin tau rasional atau tidak. Kalau tidak rasional ya kita minta koreksi,” kata dia.
Disinggung, siapa saja yang menerima uang upah pungut pajak, ia menyebutkan bahwa yang menikmati uang tersebut adalah para petugas pemungut pajak serta beberapa pejabat daerah seperti Kepala Dinas Pendapatan, Sekretrasis Daerah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Ada aturanya kok soal siapa saja yang berhak menerima bahkan diatur berapa persentasenya,” pungkasnya. (Ical)