Komisi B DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi untuk segera menyetop pembangunan apartemen Gran Dhika City, Bekasi Timur (dekat tol), Kota Bekasi. Pasalanya pengembang apartemen tersebut belum melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Saya minta Pemkot Bekasi segera menyetop pembangunan apartemen tersebut karena banyak persyarataan yang belum mereka lengkapi,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman.
Adapun syarat-syarat yang belum dilengkapi pengembang kata Thamrin meliputi, sumur resapan atau tandon air serta belum adanya rekomendasi pegelolaan limbah dari BPLH.
“Kalau pembangunan ini terus dilanjutkan bisa merugikan masyarakat. Dampaknya ini yang kita ingin hindari,” kata dia.
Khusus untuk tandon air kata dia,pihak pengembang sudah mendapat surat dari Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi (Disbinmarta) untuk pembuatan tandon air namun dalam praktiknya hal itu belum dilakukan.
“Makanya kami tegaskan agar Dinas Tata Kota, Disbinmarta serta BPLH segera menghentikan pembangunan apartemen yang tahap pembangunannya sudah 70 persen itu,” pungkasnya.(Ical/Net)