Bawaslu Kota Bekasi Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

Bawaslu Kota Bekasi tegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses rekapitulasi suara tingkat kota. Pengawasan dilakukan dengan hadir langsung dalam proses rekapitulasi.

Proses rekapitulasi suara tingkat kota sendiri sudah dimulai sejal 1 Maret di Hotel Merbabu, Kota Bekasi. Proses tersebut diagendakan rampung 5 Maret 2024 mendatang.

“Proses rekapitulasi merupakan kerja mengawal suara. Sehingga pengawasan perlu dilakukan sebelum suara tersebut ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, Sabtu (2/3/2024).

Dalam praktiknya, Bawaslu juga melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sebab, ada beberapa wilayah kecamatan yang memang Panwascam lebih menguasi kondisinya.

“Kita juga melibatkan Panwascam. Karena bisa jadi mereka lebih tau persis apa yang terjadi di lapangan,” kata dia.

Pihaknya berharap segala persoalan terkait perhitungan suara rampung di perhitungan tingkat kecamatan. Sehingga proses rekapitulasi di tingkat kota bisa relatif lebih ringan.

“Kalau di kecamatan gak selesai ya pasti akan panjang. Justru harus diselesaikan, mungkin bisa buka plano atau hitung ulang itu saya kira banyak,” kata dia.

Pengawasan yang ketat juga bagian memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga jangan sampai ada satu peserta pemilu yang gagal terpilih karena hasil perolehan suaranya dicurangi.

“Jangan sampai ada kekeliruan. Calon yang harusnya terpilih malah tidak dilantik, makanya ini harus dikawal,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sekadar informasi proses rekapitulasi suara tingkat kota sudah mulai digelar 1 Maret 2024 bertempat di Hotel Merbabu. Kegiatan ini rencanya berlangsung hingga 5 Maret 2024.


*Foto: Jajaran Bawaslu Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi dalam momentum rekapitulasi suara tingkat kota.

Tinggalkan komentar