Dana kampanye calon atau kandidat kepala daerah sejauh ini kerap luput dari pengawasan. Oleh karena itu pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang Bawaslu Kota Bekasi diminta melakukan pengawasan serius.
Mantan Ketua Bawasalu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, bukan saja kampanye yang perlu diawasi namun juga penggunaan dana kampanye.
Ia menambahkan, di dalam undang-undang dana kampanye masuk dalam bagian pengawasan sama halnya kampanye itu sendiri. Bawaslu dalam konteks tersebut tidak boleh memilah, melainkan harus mengawasi keduanya.
“Aturannya baik kampanye atau penggunaan dana kampanye wajib diawasi. Jadi ini bukanlah pilihan memilih salah satu, namun keduanya sama-sama diawasi,” kata dia, saat menjadi pemateri kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Menurut Abdullah, pengawasan dana kampanye dimulai pada saat pendaftaran rekening dana kampanye ke KPU. Dari situ lalu lintas keuangan kandidat bisa dipantau.
Bawaslu harus bisa memastikan, bahwa dana kampanye berasal dari sumber sah. Serta tidak ada keganjilan ung masuk dan keluar.
“Teman-teman pengawas di kecamatan misalnya bisa juga ikut mengawasi. Misalnya dengan menghitung alat peraga kandidat lalu mengkonversinya dalam bentuk rupiah, nanti terlihat ganjil tidak dengan laporannya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar informasi, Bawaslu Kota Bekasi menggelar evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Kamis (6/6/2024). Kegiatan ini diikuti seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) serta diselingi dengan diskusi untuk mempertajam kerja PPK.
*Foto: Mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdulah Dahlan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Kota Bekasi.