Site logo

Banyak Warga Mengeluh, Dewan Dorong Regulasi yang Jelas Soal Tanah Makam

Komisi B DPRD K0ta Bekasi meinta Pemkot Bekasi membuat regulasi yang jelas soal tanah makam. Pasalnya sejauh ini banyak warga mengeluhkan hal tersebut lantaran kesulitan mendapatkan tanah pemakaman untuk anggota keluarga mereka ketika meninggal.

“Karena regulasinya yang tidak jelas, banyak warga kesusahan saat membutuhkan tanah pemakaman. Warga sering keberatan karena harus mengeluarkan biaya yang besar,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi, usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi, Selasa (3/1).

Adapun yang dimaksud regulasi yang tidak jelas dalam hal ini, menyangkut permasalah tarif. Dalam perturan daerah misalnya, warga mesti membayar retribusi yang jumlahnya sesuai perda tidak mahal akan tetapi dalam praktik warga harus mengeluarkan biaya lain-lainya seperti biaya penggalian.

“Retribusinya itu gak besar tapi biaya mengali dan segala macamnya ini bisa mencapai jutaan dan sangat memberatkan. Nah ini yang belum diatur jelas, makanya butuh aturan,” kata dia.

Selain itu, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berasal dari tanah wakaf (bukan milik pemerintah).

“Untuk wakaf ini belum ada aturan jelasnya. Warga bisa terkena biaya bervariasi. Kami melihat kasihan warga yang tidak mampu ini,” pungkasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment