Beberapa apartemen, kawasan perumahan dan pusat bisnis komersil di Kota Bekasi tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi,Dadang Hidayat, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Bekasi, Rabu (4/2).
Adapun bangunan tersebut antaralain, Grand Mal, Harapan Indah dan apartemen Metropolitan Park.
“Grand Mal itu masalahnya ada di dokumen evaluasi lingkungah hidup. Sedang Harapan Indah menyangkut amdal kawasan. Kalau Metropolitan Park izinnya sedang proses,” ujarnya.
Menurut Dadang, semestinya bangunan-bangunan tersebut tidak bisa berdiri sebelum terbitnya amdal. Namun faktanya, banyak pihak yang tidak mengindahkan hal itu.
“Kalau gak ada amdal harusnya gak bisa dibangun,” kata dia.
Ia menambahkan, ditengarai banyak bangunan di Kota Bekasi tidak beramdal.Hanya saja untuk mengetahui berapa banyak, pihaknya mesti membuka ulang berkas dan data yang ada.
“Mesti cek dulu berkasnya dan kita telaah lagi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo menyayangkan banyaknya bangunan tidak beramdal di Kota Bekasi. Karenanya dia mendesak agar Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas.
“Tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena kalau didiamkan akan berdampak buruk bagi Kota Bekasi, salah satunya banjir,” kata dia.
Sejauh ini dia menilai, Pemkot Bekasi tidak tegas dalam urusan pelanggaran izin.
“Kalau kami nilai Pemkot memang kurang tegas dalam urusan perizinan. Hal semacam ini diharapkan tidak berulang dikemudian hari,” pungkasnya. (Ical)