Aparat gabungan menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan dalam agenda perdana Operasi Zebra Jaya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (22/10/2015)
“Ada 30 pengendara yang kita tindak. Rata-rata dari pengendara angkutan umum yang tidak memiliki surat KIR serta menyalahi izin trayek,” kata Kepala Bidang Lalu lintas dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Bekasi Umar Setiono.
Menurut dia, Dishub memiliki kewenangan untuk menilang pengemudi kendaraan umum yang secara fisik kendaraannya tidak laik jalan.
“Kami mimiliki kewenangan menindak kendaraan umum bak tertutup maupun bak terbuka. Kita cek kelengkapannya termasuk KIR dan surat surat izinnya. Bila ada salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi kita akan menindak,” katanya.
Kendaraannya yang terjaring razia, kata dia, selanjutnya ditahan di Mapolresta Bekasi Kota agar keselamatan penumpang di Kota Bekasi dapat terjamin.
“Kendaraan baru akan dikembalikan saat izin KIR telah dipenuhi oleh sopir maupun pengusahanya,” katanya.
Dikatakan Setiono, razia tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satlantas Polresta Bekasi Kota sebanyak 110 personel, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
“Operasi ini kita agendakan mulai 22 Oktober hingga 4 November 2015 untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kendaran pribadi dan pengemudi kendaraan umum yang melanggar aturan,” katanya. (Res)