Banleg Sesalkan Banyak Minimarket Tidak Berizin di Kota Bekasi

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menyayangkan beridirinya ratusan minimarket di Kota Bekasi tanpa dilengkapi adanya Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).

“Selaku Ketua Badan Legislasi saya sangat menyayangkan ini. Ini bukti kalau peraturan daerah tidak berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah tentang pendirian toko moderen semestinya minimarket yang ada wajib memiliki IUTM.

“Kalau begini menunjukan pengawasan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Satpol PP tidak berjalan maksimal,” kata dia.

Dia menegaskan, adanya peraturan tentang toko moderen dimaksudkan sebagai upaya pengendalian agar jumlah dan peredaran toko moderen terkendali sehingga tidak merugikan para pedagang kecil.

“Kalau seperti ini jadinya, yang ada pedagang-pedagang kecil bisa gulung tikar,” kata dia.

Karenanya, ia mendesak dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.”Perda mengandung sanksi, nah tinggal tegakan aturan yang ada. Tunjukan kalau pemerintahan ini punya wibawa,” desak Muin.

Selain itu, Badan Legislasi berencana akan membahas persoalan ini dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Komisi C DPRD Kota Bekasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Nanti saya akan koordinasikan dengan Komisi A yang menangani perizinan dan Komisi C yang menangani perdagangan dan perindustrian,” pungkasnya.

Di Kota Bekasi total ada 681 minimarket berdiri dimana hanya ada 75 saja yang memiliki izin. Data tersebut muncul usai digelarnya rapat antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Disperindagkop, Kamis (8/1).

Tinggalkan komentar