Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi Sosialisasikan Perda Retribusi

Badan legislasi DPRD Kota Bekasi menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi daerah di Islamic Center Bekasi, Rabu (5/11) di Islamic Center Bekasi.

Hadir para tokoh masyarakat serta beberapa pemangku kebijakan seperti Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Amsiah serta beberapa tokoh masyarakat se Kota Bekasi.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin mengatakan, penting agar semua perda yang ada di Kota Bekasi diketahui seluruh unsur masyarakat. Sehingga aturan yang ada dipastikan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Khusus untuk perda retribusi, implementasi perda tersebut sangat penting dijalankan sesuai dengan regulasi. Tujuanya agar pemerintah bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi secara maksimal yang nantinya hasil itu akan disalurkan lagi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kesehatan ataupun pembangunan.

Dengan tersosialisasinya perda retribusi, masyarakat diharapkan bisa membayar retribusi sesuai dengan tarif sehinggga tidak jadi korban oknum tidak bertanggungjawab.

“Penting bagi pemerintah penting juga bagi masyarakat. Inilah sebanya kami melakukan sosialisasi perda tersebut,” kata dia.

Ke depan, akan banyak lagi kegiatan sosialisasi perda kepada masyarakat.”Kami akan perbanyak kegiatan semacam ini rencananya kita akan datang ke 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.Bahkan kalau perlu sampai ke kelurahan,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar