Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut PT Godang Tua Jaya selaku pengelola tempat pengeloaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Wakil Ketua Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menyebutkan, dugaan kerugian itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang paling terbaru.
“Audit yang terbaru kerugian mencapai Rp 400 miliar,” kata Ali kepada wartawan, di kantor Dinas Kebersihan DKI, di Jakarta Timur, Jumat (30/10/2015).
Menurut Ali, jumlah dugaan kerugian meningkat dari audit BPK sebelumnya yang menyebut Rp 182.650.562.948. “Dalam audit BPK sebelumnya, indikasi kerugian negaranya Rp 182 miliar. Ini meningkat,” katanya.
Dalam kontrak kerja sama, kata Ali, pengelola salah satunya mesti membangun fasilitas GAFLAD (Gasifikasi, Landfill, dan An Aerobic Degistion) berupa Sanytary Landfill, proses pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, dan pemanfaatan landfill untuk pembangkit tenaga listrik.
Namun, pengelola belum membangun gasifiksi. Sedangkan landfill yang diharapkan dapat menghasilkan daya 26 megawatt, baru dapat menghasilkan 2 megawatt.
“Di luar itu juga ada ketidak capaian pengolaan kompos dan daur ulang,” kata Ali.
(Baca: Audit BPK Ini Bikin Ahok Nekat Bongkar Skandal TPST Bantar Gebang)
Sebelumnya, Kepala Dinas DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan Pemrov DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada PT Godang Tua Jaya.
Isnawa memastikan akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya. Keputusan itu diambil jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terakhir atau SP 3.
“Sudah dikeluarkan SP 1. PT Godang Tua Jaya wanprestasi,” kata Isnawa dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Isnawa menjelaskan, SP 1 berlaku selama 60 hari. Kemudian dilanjutkan SP 2 yang berlaku 30 hari dan dilanjutkan SP 3 selama 15 hari.
“Terakhir, jika pihak yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka kontrak PT Godang Tua Jaya akan kami putus,” kata dia.
Menurut Isnawa, pemutusan kontrak (jika terjadi SP 3), dilangsungkan pada 11 Januari 2016. Pemrov DKI Jakarta akan langsung mengambilalih proses pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.
“Seluruh pegawai di PT Godang Tua Jaya boleh bekerja menjadi pekerja harian lepas Dinas Kebersihan jika pengambilalihan terjadi,” katanya.
(Res)