APBD Kota Bekasi tahun 2016 resmi disahkan oleh DPRD Kota Bekasi dengan nilai kurang lebih Rp4,4 triliun, Jumat (27/11).
Dari total anggaran tersebut, Pemkot Bekasi mengalokasikan dana untuk bantuan partai politik nilainya mencapai Rp1.058.182.800.
Dana tersebut diperuntukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi.
Masing-masing partai mendapat jatah yang berbeda, tergantung jumlah perolehan suara pada pemilu legislatif.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, selaku penerima anggaran, partai harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah didapat.
“Seperak harus bisa dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut keuangan negara yang notabene duit rakyat. Partai harus bisa melaporkan dengan jelas untuk apa saja uang itu digunakan,” kata dia.
Sementara data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, BPK mencatat ada sebanyak 5 partai politik di Kota Bekasi juga belum menyampaikan LPJnya senilai Rp 514.583.600. Adapun partai politik tersebut antaralain, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, Gerindra, PPP.
Berikut daftar nama partai penerima bantuan:
PDI Perjuangan: Rp 269.492.700
Golkar: Rp 184.747.400
PKS: Rp 136.685.700
Gerindra: Rp 111.563.000
PPP: Rp 93.654.100
Hanura: Rp 76.948.800
Demokrat: Rp 76.121.300
PAN: Rp 57.126.100
PKB: Rp 51.843.600
(Ical)