Sejak 1 Juni 2013 silam Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan progam Kartu Sehat untuk 150 ribu warga miskin di Kota Bekasi. Program tersebut merupakan realisasi dari janji kampanye Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu yang terpilih pada Pilkada tahun 2012.
Kartu Sehat sendiri merupakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkeseda) yang pelaksanaannya ada di bawah Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pada tahun pertama pelaksanaan program itu, Pemkot mengucurkan dana sebesar Rp 26 miliar, sedangkan pada tahun 2014 sebesar Rp 26,5 miliar.
Dengan Kartu Sehat, masyarakat bisa berobat gratis selama menjadi peserta kartu tersebut. Hebatnya lagi pemegang kartu tidak harus menggunakan kartu tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saja. Melainkan bisa digunakan di rumah sakit lain, selama rumah sakit bersangkutan menjalin kerjasama dengan Pemkot Bekasi.
Sebuah program yang tentunya bisa sangat membantu masyarakat Kota Bekasi, khususnya mereka yang miksin. Dengan kartu sehat, maka sesungguhnya persoalan kesehatan warga miskin di Kota Bekasi sudah selesai.
Apalagi, selain program Kartu Sehat, ada program-program kesehatan sejenis. Mulai dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan total anggaran Rp 8 miliar serta Jamkesmas yang total anggaranya mencapai Rp 39, 2 miliar.
Menjadi aneh ketika kemudian, masyarakat Kota Bekasi masih kebingungan saat sakit dan hendak berobat. Bahkan tidak jarang kita mendengar kabar ada rumah sakit menolak pasien miskin. Padahal bila merujuk program-progam yang ada berikut aturannya, hal-hal semacam ini harusnya tidak terjadi.
Jika ini kemudian yang terjadi, berarti program kesehatan yang telah dicanangkan Pemkot Bekasi tidak berjalan. Dengan beragam kemungkinan, pertama progam yang ada tidak tepat sasaran, yang artinya banyak masyarakat semestinya menjadi peserta progam kesehatan tersebut justru tidak dapat. Kedua, progam tersebut memang tidak berjalan di lapangan.
Dan untuk mengukur sejauh mana progam tersebut berjalan, maka Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan wajib melaporkan sejauh mana keberalangsungan program itu kepada publik. Sebab sebagai pemegang saham tertinggi di Kota Bekasi, publik berhak mengetahui hal itu. Agar kemudian tidak muncul adanya asumsi dan kecurigaan.
Transparansi terhadap program tersebut wajib dilakukan, sebab bisa saja ada penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Kalau toh tidak ada penyimpangan, publik tetap berhak tau sehingga bisa turut serta melakukan koreksi, agar progam bersangkutan berjalan sebagaimana mestinya serta bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Bekasi.
Lantas Apa Kabar Kartu Sehat ?
Oleh : Redaksi