Berita  

Anggota DPRD Kota Bekasi Ribut Soal Mekanisme Pemilihan RT dan RW

Pembahasan peraturan daerah (perda) soal Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang sudah masuk tahap finalisasi pada hari Senin (1/6) berujung deadlock.

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat masing-masing fraksi
soal mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW.

Beberapa fraksi di DPRD Kota Bekasi menginginkan mekanisme pemilihan Ketua
RT dan RW dijalankan secara langsung, sementara fraksi yang lain menginkan
agar RT dan RW tidak dipilih secara langsung melainkan melalui mekanisme
musyarawah dimana RT dan RW hanya dipilih oleh pengurus RT dan RW bukan
masyarakat.

Lantaran masing-masing fraksi masih bertahan dengan keinginannya masing-
masing, rapat pembahasan perda RT dan RW harus diskor dan baru dilanjutkan
kembali pada hari Rabu (3/6).

“Rapat deadlock karena tidak ada kata sepakat soal mekanisme pemilihan
ketua RT dan RW. Apakah harus dipilih langsung atau tidak,” ujar anggota
Panitia Khusus Perda RT dan RW dari Fraksi PPP, Solihin, Senin (1/6).

Dijelaskan olehnya, dari 12 anggota Pansus RT dan RW, terdapat 6 orang
anggota yang menginkan pemilihan RT dan RW dihelat secara langsung
sedangkan 6 orang menyatakan tidak.

“Anggota fraksi PPP, PDI Perjuangan, PKS mengingkan adanya pemilihan
langsung. Sementara dari Golkar, PAN menolak itu. Hanura terbelah sikapnya ada yang setuju ada yang tidak,” kata dia.

Enie Widhiastuti, anggota Pansus Perda RT dan RW dari fraksi PDI
Perjuangan mengatakan, fraksinya mendukung penuh pemilihan Ketua RT dan RW
dilaksanakan secara langsung.

“Tidak ada alasan, bagi kami pemilihan harus secara langsung. Sebab ini
merupakan bagian pembelajaran politik bagi masyarakat Kota Bekasi,”
tandasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *