Jika anda menemukan oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang bermasalah, melakukan tindakan menyimpang yang menyalahi kode etik sebagai wakil rakyat. Adukan saja langsung anggota dewan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi.
Menurut anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan, BK DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak mengadukan anggota DPRD Kota Bekasi yang dianggap melakukan tindakan melanggar norma dan etika sebagai anggota dewan.
“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengadukan tindakan atau perilaku anggota dewan,” kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya.
Hanya saja kata dia, ada ketentuan yang mesti dipenuhi oleh mereka yang hendak membuat laporan atau aduan.
“Laporan ke kami harus sifatnya tertulis. Ini penting agar ada bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan fitnah,” kata dia.
Dari laporan yang ada, nantinya BK akan melakukan pendalaman. Jika terbukti nantinya BK akan menyampaikan teguran kepada anggota dewan bermasalah melalui fraksi tempat anggota dewan bernaung.
“Kita kasih teguran via fraksi. Nah terserah nanti fraksi bagaimana,” kata dia.
Sejauh ini, belum ada laporan dari masyarakat terhadap BK DPRD. Meski begitu beberapa teguran lisan sudah sering diberikan oleh BK DPRD kepada anggota dewan.
“Laporan belum ada. Tapi kalau teguran sudah beberapa kali ada anggota dewan yang kami tegur karena beberapa hal,” tandasnya.
Informasi yang beredar, ada salah satu nama anggota dewan yang konon dilaporkan oleh istrinya sendiri. Lantaran anggota dewan yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Hanya saja hal itu dibantah oleh Dariyanto.
“Belum denger itu ada laporan. Yang jelas sampai hari ini belum ada laporan berkenaan dengan anggota dewan,” pungkasnya. (Ical)