Sidang kedua kasus pengeroyokan terhadap wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Priogo di Pengadilan Negeri Bekasi mendadak batal. Sidang yang sedianya dilangsungkan Rabu (13/5) siang harus ditunda pekan depan.
Pihak Pengadilan Bekasi beralasan, bahwa dibatalkannya sidang Randy dikarenakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Noldi Azis meminta adanya penudaan.
Noldi Azis sendiri, saat dimintai keterangan wartawan prihal batalnya sidang Randy urung memberikan keterangan. Noldi justru menghindar setiap kali wartawan coba mencecarnya dengan beragam pertanyaan.
“Udah-udah saya gak mau jawab. Sidang lagi minggu depan,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum Randy, Rury Arief Riyanto mengaku heran dengan dibatalkannya sidang dengan agenda keterangan saksi korban. Padahal kata dia, pihaknya bersama korban sudah hadir di pengadilan sejak pukul 12.00 WIB.
“Kita sudah di pengadilan dari siang. Sampai sore kita tunggu kok malah gak sidang-sidang. Tau-tau sidangnya diundur,” kata dia.
Rury, mengaku sangat kecewa atas perlakuan penegak hukum yang tanpa alasan yang jelas membatalkan agenda sidang yang sudah dijadwalkan.
“Saya jelas sangat kecewa. sepertinya penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Sedari awal, sudah banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus pengeroyokan Randy. Pada sidang perdana misalnya, pihak Kejaksaan baru memberikan undangan kepada Randy sehari sebelum sidang padahal semestinya tiga hari sebelum sidang. Begitu juga pada sidang kedua, secara sepihak sidang dengan tiba-tiba diundur.
Kejanggalan juga terjadi, ketika pihak Kejaksaan Negeri Bekasi secara mendadak mengganti Jaksa Penuntut Umum dari Santoso dialihkan ke Noldi Azis.
Sedikit informasi, Randy dikeroyok beberapa bulan lalu di Rumah Makan Bumbu Araunah, Jalan Serma Marzuki, Bekasi Selatan. Saat itu Randy datang ke tempat tersebut memenuhi undangan Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Faturahman Daud. Sial, baru sampai di rumah makan tersebut Randy langsung dikeroyok oleh orang yang diduga suruhan Faturahman beserta Iriansyah. (Ical)