Undang-undang pilkada kini sedang digodok di DPR. Pilihannya ada dua: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, atau dipilih oleh anggota DPR.
Bagaimana menurut Anda?
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Δ