Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana memberikan insentif bagi pegawainya yang berstatus honorer. Hal ini dilakukan agar para pegawai tersebut tidak lagi mencari tambahan uang untuk kepentingan pribadi dengan cara melakukan pungutan liar di jalanan.
“Kita akan berikan insentif dan honor. Ini adalah cara kami untuk menekan adanya pungutan liar di jalanan dengan cara menilang para supir muatan maupun supir angkot,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, belum lama ini.
Selain insentif, para pegawai honor nantinya akan akan ditetapkan menjadi pegawai harian lepas, yang artinya pegawai bersangkutan digaji berdasarkan kehadiran.
“Gajinya dihitung sesuai dengan kehadiran mereka,” kata dia.
Selain pemberian honor dan insentif, pegawai Dishub yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas.
“Kita berikan teguran terlebih dahulu dengan memberikan surat peringatan. Kalau sudah sampai tiga kali terpaksa kita berhentikan,” tandasnya. (Ical)