Ada Upaya Kriminalisasi, Pengurus Karang Taruna Gruduk Polresta Kabupaten Bekasi

Perwakilan pengurus Karang Taruna se-Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Polresta Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap salah satu pengurus Karang Taruna Kabupeten Bekasi bernama Liun Bastian yang tak lain adalah Ketua Karang Taruan Desa Muara Bakti, pasca yang bersangkutan melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Cikarang Listrikindo beberapa waktu yang lalu.

Buntut aksi itu, Liun mendapat panggilan dari pihak Kepolisian dengan surat panggilan, Nomor S Pgl/588/II/ 2015/Resta Bks. Kemudian akan dimintai keterangan pada 3 Maret 2015

Adapun pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Jauhari Eka Ronaldo dengan LP nomor: LP/143/K/II/2015/SPK/Resta Bks tertanggal 18 Februari 2015 dengan tuntutan atas tindakan memasuki pekarangan orang dengan tanpa ijin dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan tuduhan pasal 335 KUHPidana.

“Kami menolak adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT CL. Perlu kami tegaskan bahwa aksi yang rekan kami lakukan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada satupun aturan yang saudara Liun langgar,” ujar Sekjen Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Arih Rahman Hakim, Selasa (3/3).

Oleh karena itu, pihak Karang Taruna meminta agar Polisi menghentikan segala proses hukum terhadap Liun.

“Kami minta polisi menghentikan segala proses hukum berkaitan dengan laporan dari pihak PT CL. Sebagai warga negara kami memiliki hak untuk menyuarakan pendapat di muka umum, jadi kami menolak bila unjuk rasa yang saudara kami lakukan berujung kriminalisasi,” tandasnya. (Maulana)

Tinggalkan komentar