Site logo

Ada Bau Korupsi di Balik Persoalan Pajak Hotel dan Restoran di Bekasi

Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB), Ifan Lengkoan mencium adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap persoalan pajak restoran dan hotel di Kota Bekasi yang saat ini tengah dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah bukan semata-semata kelalaian dari Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia mentengarai, ada permainan di balik persoalan tersebut yang terjadi lantaran ulah oknum tidak bertanggungjawab di Pemkot Bekasi.

“Kami mencium adanya bau tindak pidana korupsi dalam kasus pajak hotel dan restoran. Kami menduga pajak restoran dan hotel selama ini jadi bahan bancakan oknum tidak bertanggungjawab,” kata dia, kepada www.klikbekasi.co, Selasa (7/7).

Indikasi korupsi setidaknya didukung dengan rekomendasi BPK kepada Dispenda Kota Bekasi. Dimana Dispenda diminta melakukan penyelidikan untuk kasus pajak hotel di Kota Bekasi.

“Jelas rekomendasinya bahwa harus dilakukan penyidikan karena BPK adanya menemukan tindak pelanggaran pajak pada kasus itu,” kata dia.

Sementara pada kasus pajak restoran yang mana ada sebanyak 256 restoran belum menjadi Wajib Pajak (WP) sehingga negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah jelas sekali menunjukan ada unsur permainan di dalamnya.

“Bukan karena mereka belum terdata. Saya curiga mereka memang sengaja tidak didata. Tapi pada praktiknya mereka dipungut setiap bulannya dan uangnya masuk ke kantong pribadi oknum Dispenda,” tandasnya.

Sedikit informasi, berdasarkan audit BPK, ditemukan potensi pajak hotel tidak terpungut sebesar Rp217.497.220. BPK juga menemukan potensi pajak restoran tidak terpungut sebesar Rp1.211.304.000.

Pajak hotel sendiri, dinilai bermasalah lantaran ada beberapa hotel di Kota Bekasi tidak menyampaikan data tingkat hunian lengkap. Bahkan untuk hotel , BPK telah merekomendasikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi untuk melakukan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran aturan perpajakan terhadap hotel yang dinyatakan bermasalah.

Sementara untuk pajak restoran, BPK menemukan ada sebanyak 256 restoran atau rumah makan yang sampai saat ini belum menjadi Wajib Pajak (WP). Berdasarkan hitungan BPK, ada potensi pajak yang menguap mencapai Rp1.211.304.000. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment