Opini  

Menunggu ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus Korupsi Dispora

Avatar photo
Para tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi./Net

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi diyakini publik melibatkan banyak pihak alias berjamaah. Bahkan banyak pihak menduga selain tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Zarkasih (Eks Kepala Dispora), Muhammad Ar (Eks Kepala Bidang Dispora) dan Masturi (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi) masih ada nama-nama lain yang terlibat dalam skandal korupsi dengan nilai fantastis nyaris mencapai Rp5 miliar tersebut.

Sayangnya untuk menjerat pelaku lain, bukanlah hal mudah bagi pihak Kejaksaan. Kecuali jika tiga orang tersangka dalam kasus tersebut mau ‘bernyanyi’ dalam artian memberikan kesaksian secara terang benderang tentang siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

Dan gelagat untuk mengarah kesana nampaknya ada, para tersangka dikabarkan siap untuk bernyanyi kepada pihak Kejaksaan. Sehingga muncul gosip para tersangka mendapatkan tawaran kompensasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini agar para tersangka mau tutup mulut.

Menarik ditunggu, apakah nantinya para tersangka ini memilih bernyanyi atau justru bungkam. Kedua pilihan tersebut tentu memiliki dampak bagi para tersangka yang itu bisa jadi menguntungkan atau malah merugikan.

Pilihan memilih bungkam misalnya, dampaknya jelas berisiko. Para tersangka besar kemungkinan akan dijatuhi hukuman yang berat oleh penegak hukum karena dianggap tidak kooperatif . Yang artinya mereka mesti bersiap menginap di hotel prodeo dengan waktu yang panjang. Apesnya, kompensasi yang dijanjikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum tentu terealisasi.

Lalu bagaimana jika para tersangka memilih bernyanyi dalam arti memberikan keterangan seterang-terangnya?. Yang jelas pilihan untuk bernyanyi jelas lebih banyak menguntungkan ketimbang bungkam.Salah satu keuntungan yang mungkin didapat adalah penjatuhan hukuman yang bisa jadi lebih ringan karena dianggap kooperatif.

Dan dengan kondisi saat ini, ketika kasus tersebut belum masuk ke ranah persidangan, masih banyak peluang para tersangka ini untuk menyelamatkan diri. Dalam arti mencari keringanan hukuman.

Salah satu opsi yang bisa ditempuh para tersangka adalah permohonan justice collaborator (JC). Bagi para tersangka pengajuan sebagai JC tentu pilihan patut dicoba sebab jika permohonan ini diterima, para tersangka bisa mendapatkan keringanan hukuman yang artinya bisa lebih cepat menghirup udara segar.

Apalagi, jika benar yang digosipkan banyak pihak bahwa para tersangka ini bukanlah pelaku utama dalam skandal korupsi pengadaan alat olahraga tersebut. Mereka hanyalah para wayang saja, yang memainkan lakon sesuai apa yang telah diinstruksikan oleh sang dalang.

Namun lepas dari itu semua, publik berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi benar-benar serius mengungkap kasus korupsi yang diduga berjamaah tersebut. Mereka harus mampu menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dengan mengusut semua pihak yang ikut terlibat dalam kejahatan, tersebut tanpa pandang bulu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *