Site logo

5 Deal KMP dan KIH setelah Sekian Lama Berseteru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Jokowi-JK. Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat “rujuk” setelah sekian lama berseteru.

Berikut 5 “deal” yang ditandatangani anggota KMP dan KIH di Ruang Nusantara IV Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 17 November 2014.

1. Beberapa ayat dalam pasal 74 dan 98 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat akan diubah.

2. Koalisi Indonesia Hebat akan mendapatkan 21 pimpinan alat kelengkapan dewan. Sebanyak 16 AKD diambil dari penambahan satu wakil ketua di setiap AKD dengan merevisi UU MD3 dan 5 AKD lainnya akan diambil dari yang sudah ada.

3. Revisi UU MD3 ini harus diselesaikan sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses.

4. Dengan selesainya konflik ini, tidak ada lagi istilah KMP dan KIH. Hanya ada satu DPR untuk Indonesia.

5. Dengan selesainya konflik ini, DPR langsung bekerja menjalankan tugasnya yang selama ini tertunda.(Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News