Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Wasimin mendesak Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi untuk menindak pihak pengelola pasar Harapan Jaya yang keberadaannya dikeluhkan masyarakat setempat.
Menurutnya, sudah sejak lama warga mengeluhkan keberadaan pasar tersebut lantaran sampah pasar dibuang seenaknya oleh pengelola pasar, dampaknya sampah tersebut membuat kotor lingkungan dan juga bau.
Selain sampah, pasar Harapan Jaya juga mengakibatkan kemacetan lantaran banyak pedagang pasar memilih berjualan di luar pasar akibat kondisi pasar yang kumuh.
“Warga sudah lama mengeluhkan keberadaan pasar tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Dispera. Padahal waktu rapat kerja dengan komisi B, saya sudah sampaikan keluhkan masyarakat kepada Dispera bahkan saya sempat marah-marah,” ujar Wasimin, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ditambahkan Wasimin, meskipun pasar Harapan Jaya bukan pasar miliki Pemkot Bekasi, Dispera semestinya bisa mengambil langkah tegas mengingat pasar merupakan bidang kerja mereka.
“Apapun alasanya mereka semestinya bisa melakukan tindakan bukan malah mendiamkan begitu saja. Kasihan masyarakat sudah sangat tersiksa dengan keberadaan pasar tersebut,” tandasnya.
Sanking muaknya, warga dua RW di Kelurahan Harapan Jaya, yakni warga RW 9 dan 23 kata Wasimin sudah menggalang tanda tangan penolakan atas keberadaan pasar tersebut yang disampaikan kepada Komisi B DPRD Kota Bekasi melalui Wasimin.
“Saya ini ditagih terus sama warga, mereka selalu nanya kapan persolan pasar beres. Bahkan pada saat reses kemarin warga banyak yang mempertanyakan soal itu. Makanya saya minta ada langkah dari Dispera segera,” pungkasnya. (Ical)