Terhitung sejak Kamis (20/11) warga Bekasi baik kota ataupun kabupaten sudah bisa mengambil uang bantuan langsung tunai atas kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak yang merupakan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Kepala Kantor Pos Bekasi, Dody Haryanto mengatakan, untuk mengambil dana yang besarnya Rp 400.000 itu, warga harus membawa persyarakat lengkap. Meliputi, KTP, KK, surat keterangan dari RT/RW serta kerlurahan dan kecamatan, surat keterangan dari Dinas Sosial dan surat undangan yang dikirimkan ke masing-masing penerimanya.
“Kelengkapan syarat-syarat itu berlaku mutlak karena kami tidak bisa mencairkan uangnya jika ada satu saja yang tidak lengkap,” kata dia.
Hanya saja dalam praktiknya banyak penerima bantuan yang belum membawa kelengkapan yang disyaratkan.
“Padahal kelengkapan persyaratan yang harus dibawa sudah dicantumkan di surat undangan pencairan bantuan ini,” kata dia.
Pencairan bantuan juga tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh kepala keluarga yang tercantum dalam KK.
“Kalau kepala keluarganya berhalangan hadir pada jadwal pencairan yang sudah ditentukan, bisa memanfaatkan hari lain begitu ada waktu luang. Sebab pencairan masih akan dilakukan hingga 11 Desember 2014 pada Senin-Sabtu dan jangan khawatir uangnya hangus,” ujarnya.
Untuk pencairan hari ini, sebanyak 439 warga Kecamatan Bekasi Timur dan Bantargebang mendapat kesempatan pertama mencairkan bantuan tersebut. (Ical/Net)