Wali Kota Bekasi: Yang Namanya Reses Fiktif Ya Pidana

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi dingin mengenai dugaan kegiatan reses fiktif yang dilakukan sejumlah anggota DPRD setempat.

Menurutnya, perangai ‘politisi Kalimalang’ itu termasuk tindak pidana korupsi yang sudah seharusnya bisa diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Yang namanya (reses) fiktif ya pidana,” kata Rahmat Effendi, yang juga Ketua Partai Golkar Kota Bekasi itu, kepada Klik Bekasi, Kamis (24/3/2016).

Ketika ditanya kemungkinan anggota dewan dari Golkar turut melakukan reses fiktif, Rahmat menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, kata dia, harus diproses.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Sama. Memang ada bedanya di mata hukum? Tunjukkan saja. Yang menentukan benar salah di pengadilan,” kata Rahmat.

(Baca: Reses Fiktif, Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Dipenjara)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dewan Kota Bekasi terindikasi melakukan kegiatan fiktif selama masa reses. Tujuannya untuk mengakali dana reses yang telah dianggarkan pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan, anggota dewan Kota Bekasi menjalani reses sebanyak 3 kali dalam setahun. Setiap reses, mereka dibekali anggaran sebesar Rp 18 juta.

Di Kota Bekasi, reses dilakukan sepanjang 11 sampai 15 Maret 2016. Sesuai aturan, anggota dewan harus melakukan 5 kali kegiatan selama masa reses.

Modus yang dilakukan sejumlah anggota dewan itu beragam, dari mulai membuat absensi fiktif peserta reses hingga memanipulasi laporan keuangan.

(Baca: Modus Reses Fiktif ala Anggota Dewan Kota Bekasi)

“Bukan karena malas, tapi memang mereka mau mengakali uang receh. Lumayan kan kalau setiap masa reses dapat beberapa juta,” kata sumber kami, yang juga anggota dewan. (Ical)

Tinggalkan komentar