Sebanyak 18 pabrik di sepanjang Kali Bekasi membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi. Demikian disamapaikan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Rabu (10/6).
Meski begitu, BPLH mengklaim kalau limbah pabrik tersebut masih memenuhi standar baku mutu lantaran diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke kali.
“Dari hasil uji sampel yang kami lakukan, limbah yang ada masih sesuai standar baku mutu sehingga tidak masalah kalau di buang ke kali,” ujarnya, Rabu (10/6).
Ditegaskan olehnya, selama pabrik yang bersangkutan mengelola limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang dan limbah tersebut sesuai baku mutu BPLH tidak akan mempersoalkannya.
“Tapi kalau tidak diolah dulu dan tidak sesuai baku mutu tentunya kami akan tindak tegas,” kata dia.
Tindakan tegas yang dimaksud yaitu dengan membawa perusahaan bersangkutan ke muka hukum agar ditindak sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup.
“Ada undang-undang lingkungan hidup ya kita akan lapor ke polisi agar ditindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Ical)